Apakah pengguna mobil harus selalu mengalah untuk menanggung biaya
pengobatan dan kerugian kerusakan kendaraan, hal tersebut Tidak Benar.
UU LLAJ menindak siapapun pengguna jalan yang terlibat dalam
kecelakaan yang menyebabkan luka pada seseorang dengan tidak memandang apakah
pelakunya adalah pengendara motor maupun pengendara mobil.
Namun, untuk menentukan kemudian apakah kita bersalah atau tidak,
hal itu harus dibuktikan di persidangan.Hakim pula lah yang memutus berapa
besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya
kecelakaan lalu lintas (Pasal 229 UU LLAJ).
Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga
dapat dilakukan di luarpengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara
pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 ayat [2] UU LLAJ).
Jadi, selain melalui proses hukum di pengadilan, para pihak yang
terlibat. penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi di
antara di antara para pihak yang terlibat.Sekedar informasi, UU LLAJ telah
mengatur siapa pengguna jalan yang wajib diprioritaskankeselamatannya.
Dalam UU LLAJ, ada ketentuan yang mewajibkan setiap pengguna
kendaraan bermotor untuk memprioritaskan (mengutamakan keselamatan) pengguna
jalan lain, yakni pejalan kaki dan pesepeda sebagaimana diatur dalam Pasal 106
ayat (2) UU LLAJ.
Kewajiban bagi pengguna kendaraan bermotor untuk memprioritaskan
keselamatan pejalan kaki terdapat dalam 116 ayat (2) huruf f UU LLAJ, yang
mengatakan bahwa pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika melihat dan
mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
Hak-hak pejalan kaki juga telah diatur dalam Pasal 131 UU LLAJ.
Selama ini, sering sekali pengendara mobil yang di salahkan jika terjadi
LAKALANTAS dengan motor, padahal tidak selamanya pengendara mobil yang salah
dalam kecekaan tersebut. Masyarakat hanya memandang dari segi besar kecilnya
fisik kendaraan.Sangat tidak adil apabila semua kesalahan atas kecelakaan lalu
lintas tersebut harus ditimpakan seluruhnya kepada pengendara mobil.
Contoh Ilustrasi :
Anda sebagai pendendara mobil sedang berhenti/beristirahat di
tempat yang benar, lalu anda ditabrak pengendara motor yang ngebut atau mabuk
dan mobil anda rusak parah. Anda bisa menuntut ganti rugi kepada pengendara
motor tersebut
intinya, harus dilihat bagaimana kecelakaan tersebut terjadi.