Senin, 18 September 2017

DANDIM 0505/JAKARTA TIMUR LETNAN KOLONEL INF IWAN SETIAWAN, S.I.P MEMBERIKAN PEMBEKALAN WAWASAN KEBANGSAAN KEPADA SISWA/SISWI SMKN 26 JAKARTA


Untuk meningkatkan rasa kecintaan, rasa Nasionalis dan rasa kebersamaan serta rasa memiliki NKRI Dandim 0505/Jakarta Timur Letnan Kolonel Inf Iwan Setiawan, S.I.P  disela-sela waktu luangnya memberikan Motifasi dan pengertian  tentang Wawasan Kebangsaan kepada 210 orang siswa dan siswi SMKN 26 Jakarta pada 14 September 2017 di Aula SMKN 26 Jakarta

Kegiatan ini dihadiri pula oleh 
- Kasudin Pendidikan Jakarta Timur Bapak Abd Rachem
- Kepala Sekolah SMKN 26 Jakarta Bapak Anas Rosich
- Danramil-01/Jatinegara Mayor Kav Luky Dibyanto
- Danramil-04/Pulogadung Kapten Inf Sukarmo

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakuka oleh Kodim 0505/JT dalam rangka Realisasi petunjuk Pimpinan Atas untuk meningkatkan rasa kecintaan dan rasa nasionalis para pelajar kepada NKRI agar nilai dan cita-cita Perjuangan Bangsa Indonesia tetap terjaga.


Selasa, 25 April 2017

Haruskah Mobil Selalu Salah

Haruskah Mobil Selalu Mengalah Dihadapan Hukum Jika Terjadi Laka lantas Dengan Motor?

Apakah pengguna mobil harus selalu mengalah untuk menanggung biaya pengobatan dan kerugian kerusakan kendaraan, hal tersebut Tidak Benar.

UU LLAJ menindak siapapun pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan luka pada seseorang dengan tidak memandang apakah pelakunya adalah pengendara motor maupun pengendara mobil.

Namun, untuk menentukan kemudian apakah kita bersalah atau tidak, hal itu harus dibuktikan di persidangan.Hakim pula lah yang memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Pasal 229 UU LLAJ).

Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luarpengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 ayat [2] UU LLAJ).

Jadi, selain melalui proses hukum di pengadilan, para pihak yang terlibat. penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi di antara di antara para pihak yang terlibat.Sekedar informasi, UU LLAJ telah mengatur siapa pengguna jalan yang wajib diprioritaskankeselamatannya.

Dalam UU LLAJ, ada ketentuan yang mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor untuk memprioritaskan (mengutamakan keselamatan) pengguna jalan lain, yakni pejalan kaki dan pesepeda sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ.

Kewajiban bagi pengguna kendaraan bermotor untuk memprioritaskan keselamatan pejalan kaki terdapat dalam 116 ayat (2) huruf f UU LLAJ, yang mengatakan bahwa pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Hak-hak pejalan kaki juga telah diatur dalam Pasal 131 UU LLAJ. Selama ini, sering sekali pengendara mobil yang di salahkan jika terjadi LAKALANTAS dengan motor, padahal tidak selamanya pengendara mobil yang salah dalam kecekaan tersebut. Masyarakat hanya memandang dari segi besar kecilnya fisik kendaraan.Sangat tidak adil apabila semua kesalahan atas kecelakaan lalu lintas tersebut harus ditimpakan seluruhnya kepada pengendara mobil.

Contoh Ilustrasi :

Anda sebagai pendendara mobil sedang berhenti/beristirahat di tempat yang benar, lalu anda ditabrak pengendara motor yang ngebut atau mabuk dan mobil anda rusak parah. Anda bisa menuntut ganti rugi kepada pengendara motor tersebut

intinya, harus dilihat bagaimana kecelakaan tersebut terjadi.